Bagiaman Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014 ? Mengingat tahun 2014 Negera Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum, saya tertarik dengan banyaknya poster caleg yang bertebaran dan nempel dimana-mana. Dari ketertarikan itu saya mencoba untuk membuat poster caleg, tapi editannya seadanya dan sederhana.
1. Buatlah file dengan ukuran 10×15 cm, dan sisipkan foto calonnya
2. Sisipkan gambar bendera dibelakang photo
[sociallocker id=”2985″]
Lihat pada bagian rambut terlihat warna putih, biasanya ini disebabkan pemotongan pada bagian rambut yang tidak rapih, untuk merapihkannya anda bisa mencoba trik seleksi pada bagian rambut.
hasilnya lihat pada bagian rambut.
3. Untuk menambah kreasi editan, anda bisa menambahkan persegi panjang dengan Retangle Tool
tambahkan beberapa text agar terlihat menarik, untuk memberikan efek, anda bisa menggunakan Drop Shadow dan pattern, yang ada di menu Add a layer style.
4. Untuk menambah CEKLIS, anda bisa menggunakan Custom Shape tool,
Klik kanan pada area kerja untuk membuka bentuk bentuk yang di inginkan.
6. Tambahkan beberapa gambar pelengkap launnya beserta text yang diperlukan.
karena saya bukan caleg resmi, jadi saya hanya menggunakan gambar-gambar umun saja. bukan gambar partai.
Silahkan kreasikan sendiri Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014, semoga bermanfaat. ingat pesan saya jangan golput, lebih baik memilih daripada kita tidak memilih dan melahirkan pemimpin yang berbuat dzolim.
Sekedar Info
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Di tengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Latihan Dasar – Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014